Muhaimin Minta Seluruh Perusahaan Daftarkan PKB

Rabu, 05 Maret 2014 – 18:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dari total 213.743 perusahaan di Indonesia sampai akhir tahun 2013, hanya 12.113 perusahaan yang memiliki dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian 51.895 perusahaan telah memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).

Karena itu, menteri asal Jawa Timur itu mengimbau perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia untuk membuat dan melaksanakan PKB dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.

BACA JUGA: Gudang TNI AL Meledak, Diduga Akibat Arus Pendek

Menurut Muhaimin, PKB yang berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja ini diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.

“Pemerintah terus mendorong agar semua perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Karena PKB adalah fondasi awal hubungan industrial yang sehat,” kata Muhaimin usai penandatanganan PKB PT Bukit Asam (Persero) dengan Serikat Pegawai Bukit Asam (SPBA) ke- 6 di Jakarta, Rabu (5/3).

BACA JUGA: Ali Masykur: Sulsel Gerbang Ekonomi Indonesia Timur

Dikatakan, dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.

Di sisi lain, pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.

BACA JUGA: Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh

“PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja  karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi," sebutnya.

Nah, untuk mempercepat terbentuknya PKB dan PP di setiap perusahaan, kata Muhaimin, Kemnakertrans mendorong petugas-petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu jadi mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Peluru, Korban akan Dioperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler