Bamsoet Sebut Hak Angket untuk Yasonna Belum Disetop

Minggu, 17 Mei 2015 – 13:08 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, Bambang Soesatyo mengungkapkan rencana penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, belum berhenti.

Dikatakan Bamsoet -sapaan Bambang Soesatyo, penggunaan hak angket yang telah disampaikan ke pimpinan DPR itu akan diputuskan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan dua pekan mendatang.

BACA JUGA: Agung Gelar Syukuran, Bamsoet: Tuhan Tidak Bisa Dikibulin

Langkah politik ini menurut Bamsoet sejalan dengan proses di Bareskrim Mabes Polri, yang telah membuat BAP atas laporan kubu Munas Bali atas tindakan pidana Laoly sebagai Menkum HAM atas penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk tujuan tertentu yang melawan UU.

"DPR juga akan segera melakukan pengambilan keputusan atas pengguliran Hak Angket Pelanggaran Undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap partai politik dalam sidang paripurna DPR pada dua pekan mendatang," kata Bamsoet, Minggu (17/5).

BACA JUGA: Dubes Burhan Jalani Operasi Kedua di Singapura

Begitu juga dengan putusan PTUN atas gugatan kubu Munas Bali terhadap SK Menkum HAM yang mensahkan hasil Munas Ancol, yang akan keluar dalam sidang putusan, Senin (18/5), akan dimenangkan kubu Munas Bali sebagai pemohon. Sebab, Bareskrim Mabes Polri sudah menambahkan dua tersangka lagi terkait pemalsuan dokumen Munas Golkar di Ancol dengan ancaman hukuman di atar 5 tahun.

"Itu semakin menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa munas Golkar yang diselenggarakan di Ancol oleh tim penyelamat partai golkar itu adalah munas jadi-jadian atau munas odong-odong. Dan itu akan menguatkan keyakinan hakim, baik di pengadilan Jakarta Utara maupun di PTUN untuk membatalkan SK Menkumham sekaligus mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: UU Narkotika Rawan Dimainkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat WNI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler