jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa kejahatan digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.
"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/8).
BACA JUGA: Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal
“Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data,” tambah mantan ketua DPR tersebut.
Menurut Bamsoet, tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal harus terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi. Dia mengatakan Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjol ilegal ini.
BACA JUGA: Kemenkop Siap Sikat Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Awas!
Bila perlu, kata Bamsoet, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.
"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Minta Masyarakat tidak Termakan Janji Manis Pinjol
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengatakan modus operandi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, serta penagih utang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korbannya.
Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum.
“Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," kata Bamsoet.
Dia mengatakan menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Oleh karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjol ilegal.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus meminta pengelola App Store dan Play Store menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari App Store dan Play Store. Sebab, kata dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di App Store dan Play Store adalah legal.
Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal.
Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.
OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.
Bamsoet mengatakan pengelola pinjol ilegal bisa dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy