BACA JUGA: Terbukti Nakal, Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut
Dikatakannya pula, perubahan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan."Informasi diubahnya sistem akreditasi ini memang belum banyak yang mengetahui
Selain itu, instrumen akreditasi generik yang dikembangkan pada tahun 2001, terang Kamanto lagi, juga dirumuskan ulang untuk menyesuaikan dengan peraturan/perundangan, serta mengakomodasi perubahan paradigma penjaminan mutu pendidikan
BACA JUGA: Madrasah Internasional di Tangan Setneg
"Paradigma penjaminan mutu itu semula menekankan pada inputLebih lanjut Kamanto menambahkan, dengan memperoleh status akreditasi lewat instrumen baru ini, maka perguruan tinggi diharapkan untuk lebih siap mengajukan akreditasi program studi di tingkat internasional
BACA JUGA: 400 Madrasah Swasta Diubah Jadi Negeri
Dikatakannya, instrumen akreditasi yang baru untuk program studi sarjana sendiri mulai diimplementasikan tahun 2009Sedangkan untuk program studi diploma, magister dan doktor, dimulai pada tahun 2001.Untuk diketahui, tercatat hingga saat ini BAN-PT telah melakukan akreditasi terhadap lebih dari 80 institusi perguruan tinggiJumlah institusi dan program studi yang harus diakreditasi atau akreditasi ulang sendiri selalu berubah, karena status akreditasi akan kadaluarsa dalam lima tahun(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Merah Buat Mendiknas
Redaktur : Tim Redaksi