BAN-PT Ingatkan Sistem Akreditasi Telah Berubah

Jumat, 22 Oktober 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT), Kamanto Sunarto, mengatakan bahwa BAN-PT telah melakukan perubahan sistem akreditasiDi mana katanya, yang semula hanya untuk program studi (prodi), saat ini menjadi sistem akreditasi untuk program studi dan institusi perguruan tinggi

BACA JUGA: Terbukti Nakal, Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut

Dikatakannya pula, perubahan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Informasi diubahnya sistem akreditasi ini memang belum banyak yang mengetahui
Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa sejak tahun 2007, BAN-PT telah melakukan akreditasi sejumlah institusi perguruan tinggi," terang Kamanto, di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (22/10).

Selain itu, instrumen akreditasi generik yang dikembangkan pada tahun 2001, terang Kamanto lagi, juga dirumuskan ulang untuk menyesuaikan dengan peraturan/perundangan, serta mengakomodasi perubahan paradigma penjaminan mutu pendidikan

BACA JUGA: Madrasah Internasional di Tangan Setneg

"Paradigma penjaminan mutu itu semula menekankan pada input
Namun sekarang, bergeser pada process-output dan bahkan outcome," ujarnya.

Lebih lanjut Kamanto menambahkan, dengan memperoleh status akreditasi lewat instrumen baru ini, maka perguruan tinggi diharapkan untuk lebih siap mengajukan akreditasi program studi di tingkat internasional

BACA JUGA: 400 Madrasah Swasta Diubah Jadi Negeri

Dikatakannya, instrumen akreditasi yang baru untuk program studi sarjana sendiri mulai diimplementasikan tahun 2009Sedangkan untuk program studi diploma, magister dan doktor, dimulai pada tahun 2001.

Untuk diketahui, tercatat hingga saat ini BAN-PT telah melakukan akreditasi terhadap lebih dari 80 institusi perguruan tinggiJumlah institusi dan program studi yang harus diakreditasi atau akreditasi ulang sendiri selalu berubah, karena status akreditasi akan kadaluarsa dalam lima tahun(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Merah Buat Mendiknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler