BACA JUGA: Madrasah Internasional di Tangan Setneg
Jika itu benar-benar terbukti, maka BAN-PT berhak untuk menurunkan akreditasi, atau bahkan mencabut akreditasi Prodi di PTS tersebut," ungkap Kepala BAN-PT, Kamanto Sunarto, di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (22/10).Kamanto mengatakan, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga BAN-PT pun terpaksa harus melakukan penurunan dan penutupan Prodi di beberapa PTS
BACA JUGA: 400 Madrasah Swasta Diubah Jadi Negeri
"(Sedangkan) khusus untuk pencabutan Prodi, kami baru melakukan sekali di salah satu PTSTerlepas dari itu, Kamanto menjelaskan bahwa BAN-PT tidak memungut biaya apapun terhadap PTS yang melakukan proses pengajuan akreditasi
BACA JUGA: Rapor Merah Buat Mendiknas
Sementara katanya pula, jika antara PTS dan assessor (tim penilai) terbukti ada semacam 'transaksi', maka tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilaporkan kepada pihak berwajib"Seluruh PTS memang diwajibkan untuk melakukan akreditasi, tetapi tidak perlu membayar biaya apapunPengajuan akreditasi ini sifatnya gratis," paparnya.Lebih jauh, Kamanto menambahkan bahwa jika hasil penilaian BAN-PT menunjukkan kalau salah satu PTS tidak lolos memperoleh akreditasi Prodi, maka diberi kesempatan untuk pengusulan akreditasi ulangBAN-PT akan memberikan waktu terhadap PTS selama satu tahun untuk memperbaiki kekurangannya itu.
"Jika PTS tidak juga memperbaiki dan mengajukan akreditasi, maka BAN-PT tidak berhak untuk berbuat apa-apaTetapi langsung Kemdiknas yang akan menutup Prodi di PTS tersebut," ujarnya lagi(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Menumpuk di Kota
Redaktur : Tim Redaksi