Terbukti 'Nakal', Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut

Jumat, 22 Oktober 2010 – 18:37 WIB
JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengancam pihak perguruan tinggi swasta (PTS) dengan sanksi pencabutan akreditasi program studi (Prodi), jika terbukti ada yang 'nakal'"Nakal di sini, maksudnya PTS yang telah lolos memperoleh akreditasi, ternyata fasilitas kampus yang dimiliki hanya meminjam dan jumlah dosen tetap tak memenuhi syarat

BACA JUGA: Madrasah Internasional di Tangan Setneg

Jika itu benar-benar terbukti, maka BAN-PT berhak untuk menurunkan akreditasi, atau bahkan mencabut akreditasi Prodi di PTS tersebut," ungkap Kepala BAN-PT, Kamanto Sunarto, di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (22/10).

Kamanto mengatakan, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga BAN-PT pun terpaksa harus melakukan penurunan dan penutupan Prodi di beberapa PTS
Contoh penurunan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, lanjut Kamanto, misalnya untuk Prodi di salah satu PTS yang memiliki akreditasi A, namun karena terbukti melakukan pelanggaran, bisa diturunkan menjadi B ataupun C

BACA JUGA: 400 Madrasah Swasta Diubah Jadi Negeri

"(Sedangkan) khusus untuk pencabutan Prodi, kami baru melakukan sekali di salah satu PTS
Kami harap jangan sampai kasus itu terulang di PTS-PTS lainnya," jelas Kamanto, tanpa mau menyebutkan nama PTS dimaksud.

Terlepas dari itu, Kamanto menjelaskan bahwa BAN-PT tidak memungut biaya apapun terhadap PTS yang melakukan proses pengajuan akreditasi

BACA JUGA: Rapor Merah Buat Mendiknas

Sementara katanya pula, jika antara PTS dan assessor (tim penilai) terbukti ada semacam 'transaksi', maka tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilaporkan kepada pihak berwajib"Seluruh PTS memang diwajibkan untuk melakukan akreditasi, tetapi tidak perlu membayar biaya apapunPengajuan akreditasi ini sifatnya gratis," paparnya.

Lebih jauh, Kamanto menambahkan bahwa jika hasil penilaian BAN-PT menunjukkan kalau salah satu PTS tidak lolos memperoleh akreditasi Prodi, maka diberi kesempatan untuk pengusulan akreditasi ulangBAN-PT akan memberikan waktu terhadap PTS selama  satu tahun untuk memperbaiki kekurangannya itu.

"Jika PTS tidak juga memperbaiki dan mengajukan akreditasi, maka BAN-PT tidak berhak untuk berbuat apa-apaTetapi langsung Kemdiknas yang akan menutup Prodi di PTS tersebut," ujarnya lagi(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Menumpuk di Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler