jpnn.com, JAKARTA - Satnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Erfan Julianto (25) warga Perum BCA Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Sidoarjo, Jatim.
Selama dua tahun bekerja sebagai pengedar dan kurir barang haram jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 320 gram sabu.
BACA JUGA: Polisi Sikat Empat Bandar Narkoba Kelas Kakap
"Pelaku ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan cara melalui paketan yang dikemas di kotak sepatu," ujar Kombes Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo.
Menurut Himawan, selama dua tahun ini setiap bulan tersangka Erfan mendapat kiriman barang haram tersebut dari salah satu temannya yang bernama Totok seberat 5 ons.
BACA JUGA: BNNP Sumsel Tembak Mati Dua Bandar Sabu-sabu
Tiap kiriman, dengan imbalan setiap onsnya sebesar Rp 1 juta.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka Erfan," kata Kombes Himawan.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Disikat Dalam Bus
Dari dalam rumah tersangka, polisi mendapati 20,62 gram sabu-sabu. Setelah dikembangkan ternyata pelaku sedang menunggu kiriman paket berikutnya dari Pulau Bali lewat paket kiriman kilat.
Setelah paket datang ditemukan lagi sekitar 200 gram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak sepatu, sehingga berat total barang bukti 320 gram sabu-sabu.
"Kami masih memburu bandar besarnya yang bernama Totok yang memasok dan menjalankan bisnis narkoba milik tersangka Erfan Julianto ini," imbuhnya.
Polisi juga mengembangkan apakah tersangka ada kaitannya apa tidak dengan peredaran narkoba jaringan Pulau Bali yang beberapa waktu lalu juga berhasil dibongkar oleh Satnarkoba Polres Sidoarjo.
Atas tindakannya, tersangka Erfan akan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Geruduk Gudang Sabu - sabu dan Ineks di Medan
Redaktur & Reporter : Natalia