jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jatim membekuk 15 pelaku judi online dan konvensional beromzet puluhan juta rupiah di tujuh kota di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita peralatan judi konvensional dan puluhan juta hasil taruhan online, jaringan Hongkong serta Singapura.
BACA JUGA: Kompolnas Diminta Segera Investigasi Proses Penyidikan Kasus Judi Online
Sebanyak 15 orang penjudi dari tujuh kota yang berbeda ini dibekuk oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam waktu sepekan.
Mereka yang ditangkap ini terdiri dari empat bandar, dan enam pengepul dan lima pengecer judi togel jaringan Hongkong serta singapura.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah peralatan judi konvensional berupa dadu, kupon taruhan, kartu judi, hingga gambar beberan.
BACA JUGA: Suami dari Terdakwa Kasus Judi Online Kecam Bareskrim
Selain itu, disita puluhan telepon pintar dan genggam yang digunakan untuk judi togel berbasis online jaringan Hongkong serta Singapura.
"Dari tujuh kasus ini, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 24 juta hasil perjudian. Tujuh lokasi yang digerebek anggota Jatanras Polda Jatim ini di antaranya Kota Malang, Lamongan, Tuban bahkan di perbatasan wilayah Pati, Jawa Tengah," kata AKBP Leonardo Sinambela, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim.
Dari hasil penyidikan, praktik perjudian ini telah berlangsung sekitar setahun lalu, dan sangat meresahkan masyarakat setempat.(end/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosi Tertangkap Sedang Main Judi Online
Redaktur & Reporter : Natalia