Polisi Bekuk Dua Pengelola Judi Bola Jaringan Internasional di Medan

Sabtu, 02 Maret 2019 – 03:59 WIB
Sembilan tersangka judi online dipaparkan penyidik di Mapolda Sumut, Kamis (28/2). Foto: SUTAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus dua pengelola judi bola online jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh orang yang diduga pejudi online.

Kedua perpanjangan tangan bandar itu masing-masing, Arfendi (pengelola) dan Arjun (karyawan). Kedua tersangka ini yang mengelola situs judi tersebut.

BACA JUGA: Aplikasi Pengaduan Online Kompolnas Dinilai Bermasalah

“Dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri. Sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Begini Modus Tersangka Pengaturan Skor yang Terkait Judi Online

Keenamnya masing-masing, SW (24), M (28) warga Medan, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Judi ini hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan GOR, Polisi Periksa Kadispora Sumut

“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya,” ungkap Andi Rian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS dan sebuah PC.

Guna pengembangan lebih lanjut, penyidik tidak tertutup kemungkinan memburu bandar ke luar negeri.

“Bisa saja pengembangan penyelidikan kami akan berkoordinasi dengan interpol memburu bandar besar pemilik situs tersebut. Kita lihat dulu hasil penyelidikan nantinya, apa hasil perkembangan,” pungkas Andi Rian.

Sementara, Arfendi mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut. Ia juga mengungkapkan, pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan polisi.

“Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya.(dvs/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Sindikat Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi online   Medan  

Terpopuler