Bandar Narkoba Ini Tajir Banget, Harta yang Disita Sebegini Banyak

Rabu, 29 Desember 2021 – 21:26 WIB
Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang diungkap Polda Jateng di Semarang, Rabu. Foto: ANTARA/ I.C Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda milik bandar narkoba senilai Rp 4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Johan Wahyudi.

Johan saat ini tengah mendekam di Lapas Semarang dengan vonis 11 tahun penjara.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Adapun harta yang disita di antaranya uang Rp 1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati, 30, warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.

BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.

Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan divonis 11 tahun penjara.

BACA JUGA: Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti Ditangkap, Kini Ditangani Polda Metro, Kasus Apa?

Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.

Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler