Bandar Narkoba Libatkan Istri, Anak dan Menantu dalam Kasus Pencucian Uang

Jumat, 12 Juli 2019 – 20:40 WIB
Bandar Narkoba dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba bersama anak dan menantunya diamankan karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan aset yang disita mencapai hampir Rp 6 miliar.

Kasus ini berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan penangkapan sejumlah kurir narkoba jaringan internasional di Tanjungbalai, Asahan dan Medan, Sumatera Utara, pada 2-3 Juli 2019.

BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Disarankan Kerja Sama dengan Asosiasi Rokok Elektrik

Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, petugas sampai harus kejar-kejaran dengan para kurir barang haram itu dari Tanjungbalai hingga Batubara.

BACA JUGA: Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya

BACA JUGA: Sistem Verifikasi e-KYC Biometrik Catatan BNN Dukung Program P4GN

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 81,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 102.657 pil ekstasi yang berbentuk minion dan lego.

Dari penangkapan tersebut, Bahagia Dachi menjelaskan bahwa petugas melakukan pengembangan dan menangkap salah satu bandar narkoba bernama Tarmizi, di Tanjungbalai, Asahan. Dia ditangkap bersama anaknya, Hanafi, dan menantunya, Amiruddin.

BACA JUGA: Kecam Penyalahgunaan Rokok Elektrik, APVI Siap Gandeng BNN

“Tarmizi diketahui sebagai salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. Tiga orang ini dijadikan tersangka kasus narkoba, juga dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” kata Bahagia Dachi saat paparan di kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga

Dari penelusuran, petugas berhasil menyita uang tunai dari rekening pelaku senilai Rp 2,5 miliar, termasuk aset berupa rumah pribadi di Tanjungbalai dan Medan dan rumah kos-kosan.

“Petugas juga menyita enam unit mobil dari tangan tersangka. Jadi, kalau ditotalkan aset pelaku yang disita petugas senilai hampir Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Tarmizi melibatkan istri, anak dan menantunya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba dengan membuka rekening di sejumlah bank.

“Dari sinilah kemudian petugas menelusuri seluruh aset milik mereka. Tarmizi sendiri diketahui beristri tiga,” tambahnya.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

BNN, kata Bahagia Dachi, masih terus mengembangkan kasus ini, dengan mendalami keterangan para tersangka dan mengumpulkan barang bukti lain. “Kami menduga masih banyak lagi aset dari pelaku yang belum disita,” pungkasnya. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! 74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler