jpnn.com - PEKANBARU - Tujuh orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau karena diduga terlibat tindak pidana perjudian di lapangan Puskopkar, Pandau Jaya, Kampar, Riau, Sabtu (30/5).
Dalam penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait judi togel dan satu pucuk mirip senjata api yang diduga milik salah seorang pelaku.
BACA JUGA: 11 Rumah Petak Ludes Dilalap Sijago Merah
Dalam pantaun Riau Pos, terlihat sekitar tujuh orang digiring oleh pihak kepolisian ke ruang penyidiik Dit Reskrimum Polda Riau. Beberapa barang bukti pun terlihat dibungkus plastik.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan, saat ini Ia baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara yang enam lainnya dikenai wajib lapor.
BACA JUGA: 13 Jam Mencari di Dasar Sungai, Eh... Tenyata Mayat sudah Ngapung
"Tersangka bernama Iwil Aprijoni. Warga Jalan kruing V, Desa Pandau jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," Katanya."Yang enam orang itu, tidak terbukti. Tetapi mereka wajib lapor," sambungnya.
Tersangka dijerat dalam pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit ponsel Cross merah, satu lembar kertas yang berisi tulisan angka togel yang sudah keluar, dan satu buku tafsir mimpi.
BACA JUGA: Calon Siswa Bintara Polri Datangi Rumah Dinas Wakapoldasu, Tuntut Ini...
Selain itu satu pena hitam, satu lembar kertas berisikan total hasil penjualan, lima lembar kertas berisikan angka nomor, uang tunai sebesar Rp4.333.000 dan satu blok potongan kertas untuk menulis angka nomor pembeli.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau Subdit 3 untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.(dik/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Kasih Pak, Puluhan Orang Warga Binaan Direhabilitasi
Redaktur : Tim Redaksi