Bandar Togel Omset Rp 50 juta Per Hari Dibekuk

Minggu, 23 Oktober 2016 – 15:32 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar togel, TD di daerah Jakarta Pusat, Minggu (16/10).

Kanit IV Subdit Resmonj Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Asrya Khadafi mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, TD bisa meraup untung Rp 50 juta per harinya.

BACA JUGA: Lagi Asik Main Pokemon Go, Mahasiswa Dibabat Perampok

"Jadi pelaku berinisial TD, ini beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan kami, berperan sebegai bandar. Di mana omset per hari lebih dari Rp 50 juta," kata Arsya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (23/10).

Arsya menjelaskan bahwa TD sudah beroperasi sejak tahun 2014.

BACA JUGA: Tabrak Lari, Ibu Hamil Enam Bulan Tewas Diseruduk Taksi

Modusnyanya setiap para pelanggan togel itu memasang secara manual padanya kemudian direkap.

 Untuk hasil nomor yang ke luar yang diundi di Singapura itu bisa dilihat  pelanggannya melalui alamat website yang diberikan TD.

BACA JUGA: Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Bakar Rumah Korbannya

"Modusnya adalah yang bersangkutan (pelaku) dari nomor handphone menerima pasangan dari agen-agennya. Kemudian dicocokan dengan nomor keluaran undian yang dari Singapura," ujarnya.

Arsya menegaskan, tindak pidana perjudian merupakan salah satu fokus yang diberantas oleh Polri.

Sebab, kata dia, tindakan perjudian berdampak terhadap matinya kreativitas masyarakat.

Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan, tapi akhirnya mengharapkan hasil dari judi yang belum jelas.

Sementara itu, kata Arsya, TD dikenakan pasal 303 KUHP dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Hamil Sih... Tapi Nekat Tipu Puluhan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler