jpnn.com - SURABAYA--Kasus penipuan dengan membuka bisnis fiktif ini dilakukan Rina Dwi Artika (31).
Perempuan yang kini hamil dua bulan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan, setelah menipu Endang Astutik (37) warga Jalan Sulung Gang 1 Surabaya.
BACA JUGA: Bisa Makan Paku dan Cari Jodoh, Eh Ternyata..
Polisi menyita barang bukti buku tabungan dan dua unit handphone.
Kapolsek Bubutan Kompol I Ketut Madia mengatakan, penipuan ini berawal dari perkenalan tersangka dengan korban.
BACA JUGA: Ya Elah.. Masih Ada yang Percaya Dimas Kanjeng tak Bersalah
Ketika itu korban meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp. 3,5 juta.
Setelah itu tersangka dan korban lebih sering bertemu hingga akhirnya tersangka menawari korban bisnis dengan keuntungan berlipat.
BACA JUGA: Modus Mirip Pembunuhan Mirna, Nasrullah Tewas Diracun Sahabatnya
Tergiur dengan bisnis ini, korban lalu menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Total selama satu bulan, korban menyetor uang sebesar Rp. 80 juta," ujar Madia.
Dia menambahkan, agar praktik penipuannya tak diketahui polisi, tersangka mengancam korban agar tak melapor ke orang lain.
Bila memberitahu seseorang, tersangka mengancam korban bahwa suami atau anaknya akan mati.
Namun justru gara-gara ancaman inilah, praktik penipuan tersangka ini terbongkar.
Merasa jiwa keluarganya terancam, korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Kepada polisi, Rina membantah bila mengancam keluarga korban.
"Tersangka juga mengaku uang Rp. 80 juta telah habis untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya dan satu anaknya," imbuh Madia.
Kini akibat perbuatannya, Rina terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mud/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Dihajar Ibu Tiri Pakai Palu, Jari Remuk
Redaktur : Tim Redaksi