Bandar ZI Distribusikan 50 Kilogram Sabu-sabu Pakai Becak Motor

Rabu, 11 Desember 2019 – 19:35 WIB
Seorang tersangka bandar narkoba diamankan petugas bersama barang bukti bungkusan berisi sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019). Foto: ANTARA/Septianda Perdana

jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba berinisial ZI ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah Jalan Letda Sudjono Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Dari tangan ZI, polisi menyita sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.

Deputi bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Rabu (11/12) mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan jaringan M.

BACA JUGA: Kenny Akbari Soal Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Tak Mungkin Ibunda, Motifnya Apa?

"Berdasarkan informasi tersebut kami BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan," katanya.

Ia menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui pada 10 Desember 2019 telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial ZI di Jalan Letda Sudjono nomor 403 Medan.

BACA JUGA: Dua Oknum TNI dan Tiga Sipil Terlibat Kasus Narkoba Diciduk di Apartemen

"Kami menemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang diletakkan di atas jok penumpang becak motor," katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka ZI yang berada di Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun nomor 34 F lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal

"Rumah tersangka yang dikontrakan yang letaknya bersebelahan dengan rumah tersangka dan kembali ditemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu kristal sebanyak 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok hijau yang disembunyikan di dalam kamar rumah," tambahnya.

Arman Depari menjelaskan sebelumnya bahwa bandar narkoba banyak menyimpan barang narkotika di apartemen, gudang, hotel dan di pemukiman yang eksklusif namun kini ditempatkan di rumah kampung-kampung yang tidak menjadi target atau tidak menjadi perhatian dari petugas.

"Sistem pendistribusiannya jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan modus seperti ini tentu saja tidak lainnya untuk mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," katanya.

BACA JUGA: Enam Pasangan ABG Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Atas perbuatannya kini tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler