jpnn.com - SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau meringkus bandar dan pengedar sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda.
Lima kawanan berinisial Np, Dd, Ad, An dan seorang wanita, Ai ditangkap Sabtu (5/11) pukul 13.00.
BACA JUGA: Alamaak! Cabai Busuk Kian Laris
“Kami mendapatkan informasi, ada seseorang yang akan mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir menggunakan sepeda motor Mio Soul kuning dengan nomor polisi KB 3416 RP,” kata Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat, Minggu (6/11).
Jajaran Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.40, polisi membekuk Dd dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Potongan Jenazah Korban dan Black Box Pesawat Caribou Ditemukan
Serbuk kristal itu disembunyikan dalam kotak rokok kemudian disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Di kantor polisi Dd pun “bernyanyi”. Sabu-sabu tersebut dia dapat dari Np yang diduga sebagai bandar.
BACA JUGA: Mantap! Bakal Ada Aplikasi Khusus Deteksi Keberadaan Orang Asing
Polisi langsung memburu Np dan meringkusnya di depan salah satu bengkel motor di Desa Sepulut, Sepauk, Kabupaten Sintang hari itu juga sekitar pukul 15.30.
“Setelah digeledah, ditemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu-sabu disimpan dalam dompet Np. Selain itu, ditemukan satu gulung aluminium foil, korek api gas dan dua sendok pipet,” beber Yury.
Di hadapan jajaran Polres Sekadau, Np juga ikut-ikutan “bernyanyi”.
Dia mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga rekannya, Ad, An dan seorang wanita Ai di salah satu kafe tak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas langsung menggeledah dan mengamankan para pelaku.
“Petugas tidak menemukan alat untuk mengonsumsi sabu, karena sudah dibuang,” ucap Yury.
Kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (bdu/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pukul Rata, Semua PNS Terima Rp 1 Juta
Redaktur : Tim Redaksi