jpnn.com, BALIKPAPAN - Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan resmi melarang angkutan berbasis aplikasi masuk wilayahnya.
Selain angkutan online, kendaraan tak resmi lainnya bernasib sama. Kebijakan tersebut berlaku sejak 7 September, tapi baru dirilis Angkasa Pura (AP) I Rabu (20/9).
BACA JUGA: Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi
"Jadi, kami sepakati bersama dan buatkan berita acara kesepakatan yang terkoordinasi dalam rapat security committee. Dengan gambaran umum, mereka (taksi tidak resmi, Red) boleh mengantar penumpang dari luar ke bandara. Namun, dilarang mengangkut atau menjemput penumpang dari dalam bandara," ungkap Co General Manager PT AP I Balikpapan Agus Budiharto.
Dalam hal pengawasan, pihaknya pun membentuk tim. Namun, tim tidak akan melakukan penertiban secara represif.
BACA JUGA: Pengaturan Angkutan Online Dibatalkan, Kemenhub Akan Patuhi Putusan MA
Sebab, upaya tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian. Tim hanya mengimbau dengan memasang spanduk larangan.
Terkait keinginan penumpang yang mencari moda transportasi lebih ekonomis melalui angkutan online, pihaknya tidak mempersoalkan.
BACA JUGA: MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Dengan catatan, jangan sampai mengganggu area kedatangan bandara.
Jadi, segala bentuk transaksi angkutan tidak resmi diminta di luar area bandara.
"Kalau penumpang cari yang tidak resmi, silakan. Tetapi, jangan mengganggu area kedatangan." (*/rdh/riz/k15/c10/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Pemkot Magelang Belum Mau Izinkan Go-Jek Beroperasi
Redaktur & Reporter : Natalia