MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online

Selasa, 22 Agustus 2017 – 10:32 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 oleh Ketua Majelis Supandi, SH, MH, bersama Sudaryono SH, MH dan HM Hary Djatmiko SH, MH selaku anggota majelis.

BACA JUGA: Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi

Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materilil dari para pemohon, yakni Sutarno dkk.

"Menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 19 ayat 2 huuruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2 dan Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3, dan Pasal 66 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Repuplik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," bunyi putusan tersebut.

BACA JUGA: Kemenhub Pisahkan Peran Regulator dan Operator

Pasal-pasal di atas dinyatakan MA bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MA juga menyatakan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut Pasal-pasal itu.

BACA JUGA: Para Pemangku Kepentingan Diminta Lebih Peduli Kepada Keselamatan Jalan

Dalam pendapatnya Mahkamah Agung menyatakan setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari para pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, MA berpendapat bahwa dalil-dalil para pemohon bisa dibenarkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jamian keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Berikutnya, fakta menunjukkan kehadiran Angkutan Sewa Khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Probolinggo jadi yang Pertama


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler