Pengaturan Angkutan Online Dibatalkan, Kemenhub Akan Patuhi Putusan MA

Selasa, 22 Agustus 2017 – 12:20 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017, tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, menyatakan akan taat dalam mensikapi putusan MA tersebut.

BACA JUGA: MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online

“Kementerian Perhubungan akan taat asas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” kata Hengki dalam siaran persnya, Selasa (22/8).

Dia menyebutkan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA: Kemenhub Pisahkan Peran Regulator dan Operator

Dijelaskan Hengki, di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut," jelas dia.

BACA JUGA: Para Pemangku Kepentingan Diminta Lebih Peduli Kepada Keselamatan Jalan

Hengki juga mengingatkan dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, pada 4 Mei 2017, Sutarno dkk selaku pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Permenhub 26/2017 ke MA. Permohonan tersebut dikabulkan MA pada 20 Juni 2017, dan baru dipublis di laman MA pada 4 Agustus lalu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Probolinggo jadi yang Pertama


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler