BACA JUGA: Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Kemenkeu pun siap 'menyunat' anggaran stimulus bagi pemda yang bandel, yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat."Kalau reward, sudah kita lakukan sejak evaluasi tahun lalu
BACA JUGA: Pusat Masih Hutang Rp 4,1 Triliun DBH
Kalau memang pemda masih bandel menjalankan kebijakan yang tidak sesuai (dengan ketentuan yang ditetapkan pusat, Red), penerimaan anggarannya akan kita potongSanksi pemotongan penerimaan ini, kata Mardiasmo pula, juga berlaku bagi daerah yang terlambat dalam realisasi APBD, serta yang terlambat dalam penyaluran DAU dan DAK-nya
BACA JUGA: Bapepam akan Panggil MPP
Termasuk bagi daerah yang melakukan pungutan pajak tanpa memiliki landasan hukum yang jelas"Termasuk bagi daerah yang masih bandel melakukan pungutan pajakItu kan sudah ada aturannya, tidak dibenarkan lagiKalau ternyata diketahui masih ada yang nekad memungut, nanti kita akan potong dengan DAU dan DAK-nya," kata Mardiasmo.Saat ditanya, apakah punishment juga akan diberlakukan bagi pemerintah daerah yang melanggar ketentuan PP No 19 Tahun 2010 yang memperkuat kewenangan gubernur di daerah, Mardiasmo mengatakan untuk itu masih menunggu ketentuan yang mengaturnya"Kita lihat dulu aturannya seperti apa," katanya singkat.
Sementara itu, sejak diberlakukannya reward and punishment terhadap pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, di tahun 2010 Kemenkeu mencatat adanya peningkatan kinerja perbaikan laporan keuangan dari daerah ke pemerintah pusatHal ini dibuktikan dengan prestasi yang ditunjukkan oleh 54 daerah se-Indonesia yang mendapat insentif atas prestasi laporan keuangan daerahnya yang tepat waktu(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karet Masih Jadi Andalan
Redaktur : Tim Redaksi