Bandel, Anggaran Pemda akan 'Disunat'

Rabu, 10 Maret 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menebar ancaman bagi pemerintah daerah yang bandel melaksanakan ketentuan pengaturan keuangan daerahKetetapan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah, akan benar-benar dijalankan

BACA JUGA: Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas

Kemenkeu pun siap 'menyunat' anggaran stimulus bagi pemda yang bandel, yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kalau reward, sudah kita lakukan sejak evaluasi tahun lalu
Sedangkan punishment, kita akan mulai tahun ini

BACA JUGA: Pusat Masih Hutang Rp 4,1 Triliun DBH

Kalau memang pemda masih bandel menjalankan kebijakan yang tidak sesuai (dengan ketentuan yang ditetapkan pusat, Red), penerimaan anggarannya akan kita potong
(Antara lain) seperti DAU dan DAK," tegas Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Mardiasmo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Sanksi pemotongan penerimaan ini, kata Mardiasmo pula, juga berlaku bagi daerah yang terlambat dalam realisasi APBD, serta yang terlambat dalam penyaluran DAU dan DAK-nya

BACA JUGA: Bapepam akan Panggil MPP

Termasuk bagi daerah yang melakukan pungutan pajak tanpa memiliki landasan hukum yang jelas"Termasuk bagi daerah yang masih bandel melakukan pungutan pajakItu kan sudah ada aturannya, tidak dibenarkan lagiKalau ternyata diketahui masih ada yang nekad memungut, nanti kita akan potong dengan DAU dan DAK-nya," kata Mardiasmo.

Saat ditanya, apakah punishment juga akan diberlakukan bagi pemerintah daerah yang melanggar ketentuan PP No 19 Tahun 2010 yang memperkuat kewenangan gubernur di daerah, Mardiasmo mengatakan untuk itu masih menunggu ketentuan yang mengaturnya"Kita lihat dulu aturannya seperti apa," katanya singkat.

Sementara itu, sejak diberlakukannya reward and punishment terhadap pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, di tahun 2010 Kemenkeu mencatat adanya peningkatan kinerja perbaikan laporan keuangan dari daerah ke pemerintah pusatHal ini dibuktikan dengan prestasi yang ditunjukkan oleh 54 daerah se-Indonesia yang mendapat insentif atas prestasi laporan keuangan daerahnya yang tepat waktu(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karet Masih Jadi Andalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler