"Masalahnya saat ini masih sedang dibahas di Kementerian Perindustrian, terutama membahas nomor pos tarif (harmonize system/HS)," jelasnya, ketika ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (10/3).
Lebih jauh Diah mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 228 nomor pos tarif yang sedang diusulkan dalam renegosiasi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), di mana di antaranya terdapat satu dari produsen jamu dan satu dari produsen kosmetik"Makanya, semuanya masih dalam proses pembahasan
BACA JUGA: Pusat Masih Hutang Rp 4,1 Triliun DBH
Namun kita juga masih menerima pengajuan dari beberapa produsen jamu dan kosmetik untuk mendapatkan nomor pos tarif," ungkapnya.Sekadar untuk diketahui, dalam Permendag No 56 Tahun 2008 tersebut, sebelumnya terdapat aturan khusus untuk lima produk tertentu, yaitu produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan-minuman, serta tekstil dan produk tekstil
BACA JUGA: Bapepam akan Panggil MPP
Antara lain yakni di Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Emas di Semarang, serta Soekarno-Hatta di Makassar.Permendag tersebut juga dijelaskan berfungsi untuk melindungi produk nasional, sekaligus guna menahan membanjirnya produk asing di Indonesia, terkait berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China mulai 1 Januari lalu
BACA JUGA: Karet Masih Jadi Andalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Hibahkan Rp. 7 triliun ke Daearah
Redaktur : Tim Redaksi