jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sejoli PR dan MH lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam. Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ternyata, PR, pembawa sabu-sabu 705 gram di selangkangannya itu merupakan residivis narkoba.
"PR ini pernah ditahan kasus narkotika (residivis). Baru keluar Maret 2017 kemarin," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang di kantornya, Minggu (12/11).
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu di Celana Dalam, Sejoli Ini Diamankan
Iqbal menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, PR merupakan seorang pelaku penyelahgunaan narkotika alias pemakai berat. Dalam kasus ini, diduga PR merupakan pemakai dan juga pengedar narkoba.
Lebih lanjut, kata Iqbal, awal mula penangkapan dua warga Indonesia itu lantaran PR menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Pasalnya, PR tampak berjalan dengan kesusahan saat berjalan di Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba
"Sabu-sabu itu disimpan pelaku PR di antara dua pahanya sehingga menyerupai pembalut," kata dia.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Waduh, Satu Keluarga Positif Narkoba, Termasuk Bayi 17 Hari
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga