jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menangkap sejoli berinisial PR dan MH. Keduanya diamankam lantaran menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam.
Kasubdit III Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, sejoli tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 705 gram. Adapun narkoba itu disimpan pelaku perempuan berinisial PR di dalam celana dalamnya.
BACA JUGA: Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba
"Petugas di lapangan berhasil mengamankan sepasang kekasih itu yang kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 705 gram. Sabu-sabu itu disimpan pelaku PR di antara dua pahanya sehingga menyerupai pembalut," kata Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/11).
Awalnya polisi mendapatkan informasi tentang akan adanya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soetta. Polisi lantas berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.
BACA JUGA: Waduh, Satu Keluarga Positif Narkoba, Termasuk Bayi 17 Hari
Iqbal menjelaskan, keduanya diamankan saat baru turun dari pesawat di Bandara Soetta. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli pelaku dari Malaysia.
"Saat ini, kami masih pengembangan jaringannya, siapa bandarnya, termasuk apakah ada yang menyuruh dia untuk membawanya dan mau dibawa ke mana atau ke siapa," tuturnya.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelontorkan Rp 4 T untuk Pangkas Produksi Kokain Kolombia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga