Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak

Kasus Mafia Pajak Gayus

Jumat, 24 Desember 2010 – 07:37 WIB

JAKARTA - Kompol MArafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara

BACA JUGA: Warga Kulonprogo Dukung Penetapan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M
Yusuf, kemarin (23/12)

BACA JUGA: Tuntut Ichlasul Amal Minta Maaf

Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara
selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan

BACA JUGA: Remunerasi Tak Sampai ke Menteri

"Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.

Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjarasebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi AlifSelain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arafat, Firmansyah Zaidan menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungAlasannya, majelis hakim PT tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya"Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil alih (putusan PN Jaksel) tanpa menyebutkan alasan-alasannya," terang Firmansyah.

Dia mencontohkan, hakim tidak memeriksa mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari uang hasil suapPadahal, pihaknya memiliki bukti bahwa mobil itu dimiliki Arafat sebelum suap itu diberikan"Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakimSeharusnya di pengadilan banding majelis hakim memeriksa seluruhnya," katanya.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan kasasi dengan alasan hakim telah salah dalam menerapkan hukumKasasi akan diajukan sebelum batas akhir 4 Januari 2011"Belum diputuskan yang mengajukan kasasi Arafat atau penasehat hukumYang pasti pihak Arafat akan mengajukan kasasi," tegas Firmansyah.

Sementara kuasa hukum Alif Kuncoro, MYasin dan Dani Surya, belum mengambil sikap atas putusan PT tersebutMereka akan lebih dulu mengoordinasikan dengan AlifSeperti diketahui, dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Arafat sebagai penyidik Polri didakwa telah menerima sejumlah uang dari GayusDia juga didakwa telah menerima sebuah motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro yang merasa diancam akan dijadikan tersangka dalam perkara Gayus(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi Plesiran, Ubah Tatib DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler