Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati

Senin, 26 Maret 2018 – 21:07 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.

Itu setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam kasus kepemilikan 134 kilogram ganja tersebut.

BACA JUGA: Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap

Empat terdakwa yakni Ridho Yudiantara (27), Satria Aji Andika (20), Haryono (22), dan Hendrik Saputra (24) dinyatakan tetap dihukum mati.

Pengacara Haryono dan Hendrik Saputra, Budiono, mengatakan sudah mendapat informasi putusan hakim PT Tanjungkarang. Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara

”Untuk Ridho dan Satria Aji, saya tidak tahu, apakah menerima putusan atau ikut mengajukan kasasi. Keduanya memilih tidak kita dampingi lagi,” kata Budiono.

Dilanjutkan, terdakwa lain yang didampingi dirinya, yakni Agus Purnomo juga menyatakan kasasi. Dalam tingkat banding, hakim PT Tanjungkarang menghukumnya 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Mau Nonton Persija Bawa 2 Linting Ganja, Ini Akibatnya..

”Agus juga mengajukan kasasi. Jadi ada tiga (terdakwa) yang kita dampingi mengajukan upaya tersebut. Saat ini kita sedang menyusun memori kasasi,” ujarnya.

Terkait putusan tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengatakan, awalnya majelis hakim mengeluarkan putusan untuk terdakwa Haryono dan Hendrik Saputra.

”Putusannya Senin (12/3) lalu dengan ketua majelis hakim Sugeng Budiyanto serta hakim anggota Martius Bala dan Made Sweda," kata Jessaya.

Kemudian putusan terhadap Satria Aji dan Ridho Yudiantara ditetapkan Selasa (20/3) silam dengan majelis hakim yang berbeda. Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati.

Jessaya menjelaskan, dengan dikuatkannya putusan itu, maka tidak ada pertimbangan lain yang diberikan majelis hakim tinggi. Semua pertimbangan hakim tingkat pertama dikuatkan dan tak ada yang diperbaiki.

Dalam pertimbangan hakim, memori banding yang disampaikan pengacara keempat terdakwa hanya pengulangan dari pleidoi sebelumnya. ”Karena tidak ada hal baru yang dapat membuktikan keempatnya tidak bersalah, maka majelis hakim (pengadilan tinggi) menilai putusan PN Tanjungkarang sudah tepat,” urainya.

Pada bagian lain, keluarga Ridho Yudiantara menyatakan keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kakak kandung Ridho, Reza Andika mengungkapkan, pihaknya terpukul dengan putusan tersebut.

”Kami menyayangkan putusan itu. Sebab jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan negeri,” kata Reza. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara Ridho untuk melakukan upaya hukum.

Terpisah, pengacara Ridho dan Satria Aji, Handry Martadinyata menyatakan akan mengajukan kasasi. Dalam memori banding, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang dianggap tidak sesuai yakni pengiriman resi.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, majelis hakim memvonis Ridho Yudiantara, Satria Aji, Haryono, dan Hendrik Saputra dengan hukuman mati.

Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dampak Mengerikan Ganja pada Otak Anda


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler