jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrik Polri telah menangkap dua remaja yang memproduksi ganja sintetis di sebuah rumah di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kedua pelaku yang bernama Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda masih remaja.
BACA JUGA: Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
“Keduanya ini masih 19 tahun, belum ada yang kuliah,” kata Eko ketika dikonfirmasi, Kamis (22/3).
Meski masih remaja, kedua pelaku memiliki keuntungan besar dari bisnis haram membuat ganja sintetis.
BACA JUGA: Mau Nonton Persija Bawa 2 Linting Ganja, Ini Akibatnya..
“Dari 30 kilogram barang bukti, per lima gram bisa dijual Rp 500 ribu. Maka omzetnya mencapai Rp 3 miliar,” sambung lulusan Akpol 1986 ini.
Pengungkapan ini bermula dari pengiriman barang dari Tiongkok menggunakan FedEx yang kemudian dihubungkan dengan agen FedEx Denpasar. Isi barang yang dikirim diduga narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Ini Dampak Mengerikan Ganja pada Otak Anda
"Pengirman berupa narkotika sintetis bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram. Rencananya akan dikirim kepada Michael Ardana di Jalan III Nomor 23 Renon Denpasar Bali," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, atas hal itu mereka berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan control delivery dari Jakarta-Bali.
Kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di lokasi penerimaan.
"Selasa kemarin kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda,” ungkap Eko.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Pria Pembawa Sabu-sabu 10 Kilogram
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan