jpnn.com, MEDAN - Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita di Kota Medan tetap divonis mati. Permohonan banding yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Belawan itu ditolak majelis Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN MDN yang sebelumnya menghukum Aipda Roni dengan pidana mati.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis Henry Tarigan dan Krosbin Lumbang Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim.
BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Sebelumnya, Aipda Roni dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita.
Dalam putusannya, hakim Ketua Hendra Utama mengatakan Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 350 Jo Pasal 65 KUHPidana.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tidak Tahu Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Adapun hal yang memberatkan karena perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan seorang korban berinisial Aprilia Cinta yang masih di bawah umur.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kasus itu bermula pada Sabtu 13 Februari 2021.
Saat itu, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa lalu mengatakan kepada korban Riska 'kalau mau saya Carikan, sini lah nomor handphone mu. Nanti ku kabari pun'. Korban pun lalu, memberikan nomor handphonenya kepada terdakwa.
Lalu, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.
Korban lantas menolak.
Namun, terdakwa yang sudah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lalu membuat rencana untuk. Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak bertemu dan masuk ke dalam mobil terdakwa.
Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke Jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
"Dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska 'masalah uangmu dan handphone nanti lah kita ambil'," ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Terdakwa yang sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun terdakwa memukul leher korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.
Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Seusai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.
"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa makin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban," beber JPU.
Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Medan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni