MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK

Kamis, 17 Juni 2010 – 19:01 WIB

JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Pasal 29 angka 5 UU Nomor 30 Tahun  2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kaligis menganggap pasal yang membatasai usia calon pimpinan KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) juncto pasal 281 (2).

Saat membacakan permohonan uji materi atas UU KPK di persidangan MK, Kamis (17/6), Kaligis yang sempat mendaftar sebagai calon Ketua KPK itu juga memohon agar MK mengeluarkan putusan sela dengan perintah menunda penutupan pendaftaran calon Ketua PK sampai adanya putusan akhir dari MK

BACA JUGA: Penetapan BPIH 2010 Molor

Menurut Kaligis, dirinya telah menderita kerugian akibat ketentuan di UU KPK


Kerugian itu berupa hilangnya hak konstitusional karena pencalonannya sebagai salah satu calon ketua KPK terganjal karena usianya sudah melewati batasan yang ditetapkan oleh pasal tersebut

BACA JUGA: Honorer Diangkat Semua, Negara Bangkrut

Menurutnya, persyaratan usia calon ketua KPK maksimal 65 tahun, jelas melanggar UUD 1945
"Pasal tersebut telah merampas hak konstitusi pemohon," ujar Kaligis.

Disebutkannya, pasal di UUD 1945 yang dilanggar UU KPK antara lain pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) 1945

BACA JUGA: Setahun, MK Selesaikan 640 Kasus

Saat ini, OC sudah hampir berusia 68 tahun.

Selain Kaligis, pengacara Farhat Abbas juga mengajukan uji materi UU KPKFarhat merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena pencalonannya sebagai ketua KPK terganjal batasan umur minimal 40 tahun.

Sementara Ketua Majelis Hakim Panel MK, Akil Muchtar, menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki pemohon dalam permohonannyaAkil antara lain menyinggung permasalahan pasal 27 ayat (2) terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijadikan batu uji oleh OC Kaligis

Akil menilai pasal 27 ayat (1) lebih cocok digunakan sebagai batu uji“Agak kurang sreg lah saya kalau Pa OC mencari pekerjaan,” katanyaMajelis Hakim Panel Konstitusi memberi jangka waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Keputusan soal Dana Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler