jpnn.com - JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menyatakan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.
Ini memperkuat putusan KKEP yang sebelumnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat
"Menolak banding pemohon banding dan menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto sebagaimana dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan
"Selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan putusan banding ini yang dibacakan hari ini ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Komjen Agung Pimpin Sidang Banding KKEP untuk Ferdy Sambo, Putusan Langsung Diumumkan
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Irjen Dedi.
Tidak Ada Upaya Hukum Lagi
Irjen Dedi menyatakan bahwa putusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
Artinya, dia menjelaskan, tidak ada peluang bagi Ferdy Sambo menempuh upaya hukum lain.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red)," kata Irjen Dedi.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa lima majelis KKEP Banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara kolektif kolegial memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polri oleh KKEP dalam persidangan yang dimulai Kamis (25/8) dan berakhir Jumat (26/8) lalu.
Namun, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (antara/cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Kusdharmadi, Fransiskus Adryanto Pratama