Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2019 – 23:46 WIB
Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan. FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandarlampung.

Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya pn tetap dihukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid, anggota hakim Sofyan Syah dan Slamet Hariadi, itu resmi menolak segala banding yang dilakukan Bupati non aktif Lamsel tersebut.

BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Kafan Dibuang di Kampung Bulak Depok

BACA JUGA: Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN

Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan menjelaskan, diputuskan para majelis hakim bahwa menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, yang dimana tetap memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

“Dengan alasan ya pertimbangan PT, bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh PN sudah tepat dan benar sehingga dikuatkan kebenarannya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar

Yang di mana, lanjutnya, sidang banding itu tidak dihadiri terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salinan putusan bandingnya juga belum kami serahkan ke pihak Zainudin Hasan. Jadi hari ini masih putusan dan masih proses, menurut infonya sudah ditanda tangani dan besok atau lusa akan dikirimkan ke PN lalu nanti pemberitahuannya dari PN,” jelasnya.

BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketum KONI 2019-2023

Menurutnya putusan banding ini memang belum inkrah dan pihaknya juga akan memberikan waktu 14 hari untuk pihak Zainudin Hasan mengajukan kasasi.

“Putusan ini memang belum inkrah nanti kan setelah isi putusan kepada terdakwa maupun penuntut umum mereka mempunyai hak untuk berpikir-pikir 14 hari apa mereka akan kasasi atau tidak. Jadi kalau sudah diberitahukan lewat 14 hari berarti sudah ingkrah,” pungkasnya. (ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Baru dari KPK untuk Bupati Adik Zulkifli Hasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler