"Kami tengah menunggu putusan banding dari PT Jakarta sebagai peradilan banding yang memeriksa perkara setelah diputus di PN Tipikor," terang Viktor Nadapdap, lawyer Imba yang dihubungi, Senin (28/9).
Hal yang sama diutarakan Jubir KPK Johan Budi
BACA JUGA: Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, kasus Imba masuk ke tahapan banding dan saat ini sedang ditangani majelis hakim PT."Sesuai aturan, dalam waktu 60 hari setelah berkasnya masuk ke PT sudah harus ada hasil putusannya
Jika nantinya, terdakwa (Imba, red) tidak puas dengan putusan banding, bisa diajukan kasasi lagi
BACA JUGA: Tim Lima Kantongi 10 Nama
Kalau tidak puas lagi, bisa ajukan peninjauan kembali (PK).Untuk diketahui Imba divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara
BACA JUGA: Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Babi Tewaskan 3.917 Warga
Redaktur : Tim Redaksi