Banding Imba Diputus Oktober

Senin, 28 September 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan TinggiDiperkirakan Oktober mendatang putusan banding dari PT sudah ada.

"Kami tengah menunggu putusan banding dari PT Jakarta sebagai peradilan banding yang memeriksa perkara setelah diputus di PN Tipikor," terang Viktor Nadapdap, lawyer Imba yang dihubungi, Senin (28/9).

Hal yang sama diutarakan Jubir KPK Johan Budi

BACA JUGA: Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi

Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, kasus Imba masuk ke tahapan banding dan saat ini sedang ditangani majelis hakim PT.

"Sesuai aturan, dalam waktu 60 hari setelah berkasnya masuk ke PT sudah harus ada hasil putusannya
Tapi itu bisa lebih cepat lagi karena 60 hari merupakan waktu maksimal," jelas Johan.

Jika nantinya, terdakwa (Imba, red) tidak puas dengan putusan banding, bisa diajukan kasasi lagi

BACA JUGA: Tim Lima Kantongi 10 Nama

Kalau tidak puas lagi, bisa ajukan peninjauan kembali (PK).

Untuk diketahui Imba divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/8) itu, Imba harus mengembalikan dana Rp64 miliar lebih plus denda Rp200 juta.(esy/JPNN)

BACA JUGA: Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Babi Tewaskan 3.917 Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler