BACA JUGA: Tim Lima Kantongi 10 Nama
Salah satunya, RUU tentang Rumah SakitMenurut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, dengan RUU Rumah Sakit, hak pasien akan terjamin dan dilindungi dalam menerima pelayanan kesehatan
BACA JUGA: Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Semua pasien yang datang ke rumah sakit harus dianggap sebagai kasus darurat sehingga pihak rumah sakit harus cepat dan tanggap dalam melayani pasien."Selama ini kan pasien tidak mendapatkan haknya
BACA JUGA: Flu Babi Tewaskan 3.917 Warga
Contohnya kasus Prita di RS Omni," kata Ribka di Gedung Senayan, Senin (28/9).Dia juga mengkritisi, tindakan rumah sakit yang lebih berorientasi uang daripada keselamatan pasienKetika pasien yang sudah gawat datang ke rumah sakit, yang dilakukan pertama kali justru minta uang mukaTanpa itu, pasien tidak akan dilayani.
"Dengan UU Rumah Sakit, pihak rumah sakit tidak bisa menolak dan meminta biaya muka sebelum melakukan pelayanan," tegasnya.
Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor
Redaktur : Tim Redaksi