Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi

Senin, 28 September 2009 – 12:49 WIB
JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaanSetidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini

BACA JUGA: Tim Lima Kantongi 10 Nama

Salah satunya, RUU tentang Rumah Sakit
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar tersebut, DPR Ri mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang yang mengatur tentang sanksi serta hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.

Menurut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, dengan RUU Rumah Sakit, hak pasien akan terjamin dan dilindungi dalam menerima pelayanan kesehatan

BACA JUGA: Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor

Semua pasien yang datang ke rumah sakit harus dianggap sebagai kasus darurat sehingga pihak rumah sakit harus cepat dan tanggap dalam melayani pasien.

"Selama ini kan pasien tidak mendapatkan haknya
Ketika pasien meminta hak, rumah sakit justru melakukan upaya hukum

BACA JUGA: Flu Babi Tewaskan 3.917 Warga

Contohnya kasus Prita di RS Omni," kata Ribka di Gedung Senayan, Senin (28/9).

Dia juga mengkritisi, tindakan rumah sakit yang lebih berorientasi uang daripada keselamatan pasienKetika pasien yang sudah gawat datang ke rumah sakit, yang dilakukan pertama kali justru minta uang mukaTanpa itu, pasien tidak akan dilayani.

"Dengan UU Rumah Sakit, pihak rumah sakit tidak bisa menolak dan meminta biaya muka sebelum melakukan pelayanan," tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler