Sesaat setelah tiba di Mabes, mereka langsung masuk ke dalam Mabareskrim tanpa memberikan komentar sedikitpun
BACA JUGA: Flu Babi Tewaskan 3.917 Warga
Selain melaksanakan wajib lapor, rencananya mereka juga akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) tentang adanya sejumlah pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan polisi.
Pengacara KPK Bambang Wijayanto mengatakan, dasar laporan yang akan disampaikan ke Irwasum adalah PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
"Kami mau ketemu Irwasum, kepentingannya adalah mengadukan ada tindakan yang menurut kami pelanggaran disiplin dan unprofesionalitas Komdak
BACA JUGA: Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor
Gambarannya seperti membuat pernyataan tidak perlu dalam proses penyidikan, dan kualifikasi yang bisa mendiskriminasikan lembaga itu sendiriBambang juga membantah bahwa permasalahan itu menjadi melebar
BACA JUGA: Aryanti Baramuli Ikut Bursa Pimpinan DPD
Ia berpendapat bahwa adalah itu merupakan upaya yang dilakukan tim pembela kliennya, yang sedang dalam underpreassure, dan tidak jelas ke mana akhir tujuannya.Ia juga mendesak Polri untuk membuka diri, terkait informasi yang dijadikan dasar untuk menyangkakan kliennya terhadap kasus suapSebab, dari konfirmasi lawyer Antasari Azhar dan Ari Muladi tidak ada menyebut persoalan itu.
"Kata lawyer Antasari dan Ary Muladi tidak benar ada penyuapan-penyuapan, sementara Antasari ada menyebutIni kan informasinya berbeda-beda, jadi polisi harus membuka diri," katanya
Saat ini, ditambahkan Bambang, tim pembela KPK masih menganalisa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk lepas dari tuduhan menerima suap dari Anggoro WidjayaSebab, kliennya mempunyai alibi yang kuat yang menunjukkan tidak fokus terhadap relasi yang menerima suap.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkutan Udara Capai 1,3 Juta Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi