Banding KPK Berujung Pengurangan Hukuman buat Penyuap Damayanti Cs

Selasa, 01 November 2016 – 22:47 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Hakim mengurangi putusan Khoir dari empat menjadi 2,5 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa (1/11). 

BACA JUGA: Lumayan, Pengacara Kantongi Rp 1 M Pakai Nama Akil Mochtar

Majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Abdul Khoir empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap empat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. 

BACA JUGA: Fahri Desak KPK Garap Maruli

Suap diberikan terkait proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini hanya Musa Zainudin yang belum dijadikan KPK sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Please, Jangan Hancurkan Indonesia dengan SARA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Hadir, GNPF-MUI: 4 November Aksi Jihad Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler