jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Laode bahkan membandingkan tuntutan terhadap Habib Bahar Smith yang menganiaya dua remaja.
BACA JUGA: Pelaku hanya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Bapak
Menurutnya, Habib Bahar dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," tegas Laode dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).
Laode menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
BACA JUGA: Ada Mahasiswa Tega sama Pacarnya, Daster jadi Barang Bukti
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga