Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor

Jumat, 31 Mei 2024 – 11:10 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukkan barang bukti 21 sepeda motor yang disita dari tersangka pencurian sepesialis sepeda motor berinisial H warga Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (30/5/2024). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap H (42), warga Kampung Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buronan kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Kecamatan Lengkong setelah tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengintaian.

BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!

Saat hendak ditangkap H yang terkenal licin ini mencoba melarikan diri tetapi berkat kesigapan petugas, buronan ini pun dapat diringkus.

"Tersangka yang tinggal di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, ini ditangkap setelah cukup lama menjadi target buruan kami," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyio, Kamis.

BACA JUGA: Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap

Dia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga Kecamatan Cicurug yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 lalu yang kemudian dikembangkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan yang mayoritas jenis automatik. Selain itu, juga disita kunci T yang digunakan H untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

BACA JUGA: Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengintai sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Untuk membawa lari sepeda motor yang sudah diincar, H hanya butuh waktu sekitar tiga menit.

"Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti sepeda motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke penadah yang masih dalam pencarian kami," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan selain beraksi di tempat sepi, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol jendela atau pintu.

Aksi ini dilakukan H saat pemilik rumah tengah tertidur pulas.

"Tidak hanya di wilayah Sukabumi, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi lain seperti di daerah Bogor dan sekitarnya," kata Ali.

H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler