jpnn.com, TULANGBAWANG - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian bermodus ban mobil kempis di Pasar Unit 2, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Pelaku berinisial JS, 38, sudah ditangkap, Sabtu (8/5), sekira pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Sedangkan satu rekannya masih buron.
BACA JUGA: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana menjelaskan, pencurian uang tunai Rp200 juta tersebut terjadi pada Rabu (5/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban Sukatno, 47, dan temannya Aris Yulianto, 30, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, pulang dari mengambil uang di Bank BRI Cabang Unit 2.
BACA JUGA: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
Mereka pulang mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY. Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, mobil tersebut kempis atau pecah ban sehingga mobil diparkirkan di depan sebuah toko.
Keduanya kemudian turun dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp200 juta di jok mobil bagian tengah.
BACA JUGA: Mengantuk Saat Nyetir, Kompol Ery Hafry Hantam Pembatas Jalan, Begini Kondisinya
Di situ, korban mengunci pintu mobil dan langsung berjalan ke arah toko yang ada di seberang jalan, sedangkan temannya melepas ban mobil yang pecah.
“Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur,” kata Kompol Devi, Minggu (9/5).
Usai mengganti ban mobil, korban dan temannya langsung melapor ke Mapolsek Banjaragung.
Berbekal laporan tersebut petugas Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak.
Akhirnya salah satu pelaku JS, 38, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung ditangkap.
Ia ditangkap Sabtu (8/5), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara satu rekan pelaku masih buron.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp1,8 juta, tas selempang pria warna hitam merek Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi