Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana

Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meyakini pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berujung pidana.

Tim kepolisian memeriksa 25 perwira Korps Bhayangkara, termasuk Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Jika Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipecat

"Upaya pengusutan pelanggaran etik yang sedang dilakukan internal, saya pastikan itu akan berujung pada pidana," kata Ahmad Ali saat dihubungi pada Minggu (7/8).

Waketum Partai NasDem itu mengatakan ketika anggota Polri dipecat tidak hormat karena terbukti menghilangkan barang bukti, proses pidana tentu bisa disegerakan.

BACA JUGA: Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?

"Sebab, menghilangkan barang bukti kemudian menghambat proses penyidikan dan lain-lain itu pasti akan diikuti dengan pidana," ujarnya.

Namun, eks aktivis HMI itu meminta publik bisa memercayakan pengusutan dugaan pelanggaran etik atau pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Terlebih Jenderal Listyo sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu secara transparan dan akuntabel.

"Semua orang harus bisa menahan diri untuk tidak membangun opini-opini yang kemudian membuat makin keruh yang kemudian membuat masyarakat tidak percaya kepada polisi," ucap Ahmad Ali.

Kapolri Jenderal Listyo sebelumnya mengatakan puluhan personel polisi diperiksa karena dianggap tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler