jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara banyak tentang keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Burhanuddin juga berusaha mengelak saat wartawan bertanya apakah benar Bharada E melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di dekat jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?
"Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau," kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (7/8).
Dia hanya mengatakan keterangan Bharada E di BAP terbaru sebenarnya sudah membuat terang kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Ditahan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo di Mako BrimobÂ
Anggota Brimob itu tewas dalam sebuah insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) kemarin.
"Sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ucap Burhanuddin.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara
Dia, bahkan menyebut ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Nama tersebut pun sudah masuk dalam BAP terbaru Bharada E.
"Intinya seputar apa yang dia (Bharada E, red) ketahui tentang kejadian itu sudah diungkapkan di sana (BAP, red)," ungkap Burhanuddin.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bisa Dihukum Lebih Ringan, Kenapa ?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan