Bang Bobby: Kami Dukung Jenderal Andika Menegakkan Disiplin Prajurit

Minggu, 26 Desember 2021 – 15:31 WIB
Anggota DPR dari Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Instagram/bobbyrizaldiofficial

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya mendukung langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak prajurit yang bersalah atas insiden tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

"Kami dukung Panglima TNI dalam segala upayanya menegakkan disiplin dan jiwa korsa prajurit," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, Minggu (26/12).

BACA JUGA: Jenderal Andika Sebut Penabrak Sejoli Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Bobby, bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pengadilan, prajurit yang bersalah patut dipecat.

"Tentu juga harus dipecat tidak hormat, karena perbuatan tersebut sangat keji," tuturnya.

BACA JUGA: Ada Wanita Muda Berjilbab di Antara Puluhan Tersangka, Kasusnya Besar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum kepada tiga prajurit dalam peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Aksi Ninja di Minimarket Terekam CCTV, Mengerikan!

Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menyebut Jenderal Andika telah menginstruksikan penyidik internal memberikan hukuman tambahan kepada ketiga prajurit.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Andika Marah Besar, 3 Oknum TNI AD Segera Dipecat dan Dipenjara


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler