jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menahan tiga tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad, hingga 120 hari ke depan sejak Selasa (7/12) malam.
Ketiga tersangka teroris ini diduga terkait dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
BACA JUGA: Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs Â
Salah seorang tersangka merupakan anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif, Zain An-Najah.
"Kami mendukung langkah Densus 88 Antiteror menahan ketiga tersangka," ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Ustaz Ahmad Ditangkap Densus 88, Ketua Umum MUI Ucap Kalimat Ini
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini masyarakat juga mendukung penuh langkah Densus 88 melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris.
Karena aksi-aksi yang dilakukan pada akhirnya hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
BACA JUGA: Mohon Doanya, Daerah ini Kondisi Siaga Ancaman Gempa dan Tsunami
"Masyarakat saya kira sepenuhnya paham, polisi melakukan penangkapan karena perilaku individu dan tidak ada kaitan dengan ormas keagamaan yang diikuti terduga teroris," ucap dosen hukum tindak pidana terorisme Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
Doktor ilmu hukum ini berharap Densus 88 tidak ragu mengambil tindakan tegas, ketika ditemukan ada pihak yang terlibat jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia.
"Tentunya ini demi keamanan negara dan rakyat. Pelaku harus ditindak dengan tegas," kata Edi.
Tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad ditangkap Densus 88 di Pondok Melati, Bekasi, 16 November 2021.
Ketiganya kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Densus 88.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang