Densus 88 Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penangkapan Ahmad Zain An-Najah Cs  

Selasa, 30 November 2021 – 18:41 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan tiga terduga teroris, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. 

“Telah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama tujuh hari ke depan (mulai hari ini),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Densus Tangkap Ustaz MUI, Massa Macan Beraksi di Depan Patung Bung Karno

Dia menjelaskan meskipun belum ada penahanan kepada tiga terduga yang diamankan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri bisa memperpanjang masa penangkapan.

Menurutnya, perpanjangan masa penangkapan itu mengacu pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

BACA JUGA: 4 Organisasi Mahasiswa Islam Dukung Kolaborasi MUI & Densus 88 Cegah Radikalisme

"Penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ke tiga tersangka," kata perwira menengah Polri itu.

Seperti diketahui, ketiga terduga teroris itu telah menjalani masa penangkapan selama 14 hari. 

BACA JUGA: Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan Terorisme 

Ketiganya ditangkap pada 16 November 2021 lalu, dan sejak saat itu Densus 88 belum mengeluarkan surat penahanan. 

Penyidik Densus 88 bisa menerbitkan surat penahanan apabila pemeriksaan terhadap ketiganya telah rampung.

Namun, apabila belum rampung, penyidik akan memperpanjang masa penangkapan selama tujuh hari. 

Masa penangkapan ini berlaku bagi terduga teroris

Para terduga teroris belum diperbolehkan didampingi pengacara selama masa penangkapan.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.

Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).

Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang diketahui sebagai badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler