Bang Edi Dukung Densus 88 Telusuri Aliran Dana ACT

Jumat, 08 Juli 2022 – 13:27 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan buka suara soal dugaan aliran dana dari pihak di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Al Qaeda. 

Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan, meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menelusuri dugaan aliran dana dari pihak di yayasan ACT ke penerima tersebut.  

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin Hari Ini

“Kami dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata Edi Hasibuan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/7).

Menurut Edi, mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, dia mendukung polisi menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.

BACA JUGA: PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme

"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," tambah mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

BACA JUGA: Izin Operasional ACT dari Pemprov DKI Masih Berlaku? Begini Penjelasan Riza Patria

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak, yang ini masih diduga, ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan perincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp 1,7 miliar.

Dia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler