PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT, Ada Bau Pencucian Uang hingga Terorisme

Jumat, 08 Juli 2022 – 02:00 WIB
Ratusan rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir rekening yang berkaitan dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebanyak 300 rekening yang dimiliki ACT diblokir dan tidak bisa melakukan transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.

BACA JUGA: Update dari PPATK Soal Pemblokiran Rekening ACT, Jumlahnya Sebegini

PPATK memiliki kewenangan sesuai hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924.

PPATK juga mencatat dana ACT ke luar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.

BACA JUGA: ACT Bisa Kembali Lakukan Penggalangan Dana, Asalkan...

Ivan menegaskan pengumpulan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko.

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Dia mengungkapkan PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan penerima (know your beneficiary).

"Serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," tegas Ivan.

PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.

Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

"PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini," pungkas Ivan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos Pertanyakan ACT yang Tak Tahu Aturan Pemotongan Dana Umat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler