Bang Edi Minta Selebritas yang Jadi Pengedar Narkoba Dibeginikan, Siapa?

Minggu, 08 Agustus 2021 – 22:01 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan meminta aparat hukum memberi hukuman seberat-beratnya pada selebritas yang menjadi pengedar narkoba.

Menurutnya, hukuman tersebut sangat setimpal, agar selebritas kapok terlibat narkoba.

BACA JUGA: Ini Bukan Menakut-nakuti, Begini Reaksi Setelah Vaksin Moderna

Dia juga menilai hukuman berat penting, karena ada kecenderungan perilaku para pesohor diikuti para penggemarnya. 

"Jadi, kami menyarankan penegak hukum jangan ragu memberikan hukum yang paling berat agar para selebritas kapok," ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (8/8).

BACA JUGA: Program Bantuan Kuota Belajar Kembali Hadir, Begini Cara Mendapatkannya

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) lebih lanjut menilai, pejabat publik dan oknum aparat penegak hukum yang terbukti menjadi pengedar narkoba juga layak dihukum berat.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 ini mengaku sangat prihatin melihat sejumlah selebritas terlibat penggunaan narkoba.

BACA JUGA: Rela Lepas Masker 1 Menit Hanya untuk Foto Bersama? Bahaya!

Menurutnya, para selebritas seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

Edi juga mempertanyakan hukuman yang dijatuhkan pada selebritas terlibat narkoba.

Masyarakat melihat beberapa malah dijatuhi hukuman ringan.

"Bahkan ada yang ditangkap, setelah mengikuti proses hukum ujung-ujungnya mendapat rehabilitasi. Kami melihat ini sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Secara khusus Edi mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang tidak pernah berhenti memberantas narkoba di wilayahnya.

Terbaru, Polres Jaksel menangkap rapper Neo, Indra Derryanto alias Derry, terkait kasus narkoba jenis ganja.

Dia mengaku menjadi pengedar karena kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat juga memproses secara hukum Nia Ramadhani dan suaminya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler