Program Bantuan Kuota Belajar Kembali Hadir, Begini Cara Mendapatkannya

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 14:29 WIB
Ilustrasi - Siswa TK B Generasi Ahad i School, Bojonggede Kabupaten Bogor melakukan kegiatan belajar online di rumah melalui video confrence, Jawa Barat, Jumat (27/3/2020). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program bantuan kuota belajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.

BACA JUGA: Awas, Klaster Baru Pilkades Bisa Mengancam

Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Hasan Chabibie, satuan pendidikan penting mengajukan SPTJM.

BACA JUGA: Waspadai Ibu dan Anak Depresi Berat di Masa Pandemi, Data Menunjukkan Sampai 48 Persen!

Karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor."

BACA JUGA: Ibu Menyusui Terpapar COVID-19, Dokter Bilang Begini Soal ASI dan Bayinya

"Jadi, kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," ujar Hasan dalam keterangannya baru-baru ini.

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan

Siswa PAUD dan Dikdasmen:
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD dan Dikdasmen
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa
-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen
-Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
-Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.

"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kami coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021 dengan perincian 7 gigabyte per bulan untuk jenjang PAUD.

Kemudian 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler