jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Edi Hasibuan menyoroti tugas berat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.
Menurut Edi, aparat kepolisian tak henti-hentinya berupaya melindungi masyarakat selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Arahkan Masyarakat Memilih Antara Agama atau Pancasila
Berbagai cara terus dilakukan, mulai dari penyuluhan, mengingatkan masyarakat, bahkan melakukan razia bersama bagi yang tidak mengenakan masker.
Pakar ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini mengulas hal itu secara lengkap dalam sebuah buku berjudul 'Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam penegakan Hukum'.
BACA JUGA: Masyarakat Poso dan Sebagian Sigi Hidup Dalam Kecemasan dan Ketakutan
Bukunya yang diterbitkan Raja Grafindo Persada juga disuguhi sejumlah kebijakan kepolisian dalam merespons berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.
"Dalam buku secara lugas dijelaskan salah satu tugas berat polisi saat ini, melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
BACA JUGA: Penularan COVID-19 Menggila, Pemerintah Diminta Segera Menerapkan PSBB
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, aparat kepolisian bersama TNI setiap waktu mengingatkan masyarakat untuk tertib dan mengikuti protokol kesehatan.
Polisi di sisi lain juga terpaksa melakukan penegakan hukum kepada masyarakat pelanggar Covid-19, yang berperilaku membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami melihat pada masa Covid-19 tidak mudah bagi polisi menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan juga melakukan penegakan hukum secara bersamaan," katanya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini lebih lanjut mengatakan, buku setebal 200 halaman yang ditulisnya juga menyuguhkan kebijakan pengawasan dalam internal kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi kata pengantar dalam buku ini.
Kapolri menyampaikan buku tersebut memuat banyak informasi dan edukasi serta memberikan pemahaman holistik tentang kebijakan hukum dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Kapolri kemudian mengingatkan aparat penegak hukum penting memiliki objektivitas agar menghasilkan proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Demi mewujudkan polisi yang makin presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).
Buku juga dilengkapi dengan testimoni sejumlah pakar hukum dan pakar ilmu kepolisian. Antara lain, mantan kapolri Chairudin Ismail, Ketua PTIK-STIK Irjen Pol Yazid Fanani dan praktisi hukum Juniver Girsang.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang