jpnn.com - Kabar gembira bagi Pedangdut Saipul Jamil. Di HUT ke-72 RI, Ipul-sapaannya- mendapat remisi 3 bulan penjara dari pemerintah.
Kepastian itu disampaikan (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun. "Cuma satu artis (yang mendapat remisi). Ya, Saipul Jamil," ujar dia di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8).
BACA JUGA: HUT RI, Sebanyak 777 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas
Ma'mun menambahkan, pemberian remisi Ipul terkait kasus pencabulan yang menjeratnya. Bukan kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
"Jadi bukan kasus suap korupsi," katanya.
BACA JUGA: Selamat! 9000 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Utara memvonis Bang Ipul dua tahun kurungan penjara. Namun Ipul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sayangnya hukuman mantan suami Dewi Persik itu bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 3 tahun. Dengan demikian Bang Ipul harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
BACA JUGA: Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim
Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Selain melanggar tindak asusila, Saipul juga dinyatakan dalam penyuapan uang kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta. (cr2/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Adil