jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak Saipul Jamil sempat menyampaikan harapannya sebelum pembacaan putusan dilakukan. Pernyataan disampaikan pendangdut yang karib disapa Ipul itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
"Apakah ada yang ingin disampaikan sebelum putusan?" kata Ifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Saipul Jamil Bawa-bawa Asma Allah
Dalam pernyataannya, Ipul menyampaikan harapan kepada majelis hakim. "Mungkin satu hal yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan yang mulia memberi vonis seringan-ringannya dan seadil-adilnya," harap Ipul.
Selain itu, mantan suami Dewi Perssik ini berharap bisa mendapatkan putusan bebas. Permintaan ini disampaikan Ipul, karena ia yakin tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
BACA JUGA: Hadapi Vonis, Bang Ipul Diserbu Pengunjung
"Walaupun sebagai manusia biasa saya ingin kebebasan, karena apa yang dituduhkan selama ini semuanya tidak benar," tegas Ipul.
Ipul dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini, pria 35 tahun itu mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Perkosa ART Cilik, Polisi Itu Juga Ancam Tembak Kakak Korban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Darwati... Sudah Dua Majikan Kau Perdaya
Redaktur : Tim Redaksi