Oh Darwati... Sudah Dua Majikan Kau Perdaya

Selasa, 14 Juni 2016 – 14:01 WIB
Darwati (berkaos biru) dan Selamet (kaos cokelat bertato) di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6). Foto: Adityo Dwi/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com - SEMARANG – Darwati (36), warga asli Purwodadi, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan Polrestabes Semarang. Pasalnya, pembantu rumah tangga (PRT) itu berulah dengan mencuri perhiasan majikan.

Korban aksi Darwati adalah  Rosana Lim (46), warga Jalan Pamularsih 1 Kav 1 RT 2/9 Kelurahan Bojongsalaman Kecamatan Semarang Barat. Tapi, Rosana bukan korban pertama Darwati. Sebab, sebelumnya Darwati juga pernah memperdaya bekas majikannya di Perumahan Candi Golf.

BACA JUGA: Polisi Perkosa Asisten Rumah Tangga Sejak Usia 12 Tahun

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Semarang, modus yang digunakan Darwati adalah dengan memalsukan data diri dalam kartu tanda penduduk (KTP) ketika melamar sebagai PRT. Tapi ia tak beraksi sendirian.

Darwati Dibantu oleh seorang laki-laki bernama Kasmudi alias Selamet alias Tejo (38),  warga Karangrandu RT 04 RW 01 Kelurahan Jumo Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Slamet justru otak di balik aksi Darwati.

BACA JUGA: Jalur Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Sekarang Lewat Daerah Ini

Mulanya, Selamet meminta Darwati memalsukan nama aslinya ke dalam KTP. Setelah berhasil mendapatkan KTP palsu, Selamet membujuk Darwati melamar pekerjaan sebagai PRT.

Selamet terus memanfaatkan Darwati. Ia juga merayu Darwati agar menilap barang berharga milik majikan. Hasil curian itu rencananya akan dibagi dua untuk modal usaha.

BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Bajing Loncat Dilumpuhkan

Ternyata hasil aksi kongkalikong Selamet dan Darwati lumayan banyak. Yakni uang tunai Rp 11.200.000, 3 lempengan emas murni, 4 cincin, 1 kalung, serta sepasang anting-anting milik sang majikan.

”Ketika yang punya tidak ada di rumah. Lalu saya ambil barang-barangnya saya masukkan ke dalam tas, terus pergi dari rumah majikan saya,” kata Darwati di Mapolrestabes Semarang dalam gelar perkara, Senin (13/6).

Selanjutnya, Darwati menyerahkan barang curiannya ke Selamet untuk dijual. “Katanya laku Rp 40 juta dan rencananya keuntungannya dibagi dua. Tapi sampai sekarang saya belum menerima uangnya karena ketangkap dulu,” katanya.

Darwati memang tak bekerja lama di rumah majikannya yang jadi korban. Sebelumnya saat menjadi PRT di Perum Candi Golf, ia hanya bekerja selama tiga hari.

”Hanya tiga hari saya kerja di situ, terus pergi. Selang satu minggu, saya kerja di Pamularsih ya tiga hari saya pergi lagi,” jelasnya.

Tim Resmob Polrestabes Semarang membekuk Darwati dan Selamet pada Minggu (12/6) pukul 09.00 di rumah mereka masing-masing. Polisi pun menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sejumlah uang dan perhiasan milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Joko Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut PRT. Terlebih dalam momen Lebaran, katanya, masyarakat jangan asal-asalan menggunakan PRT yang sifatnya sementara.

”Meskipun menggunakan KTP, mengecek, alamatnya jelas atau tidak. Jangan sampai asal memasukkan saja,” imbaunya. (mha/zal/ce1/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Jessica Santai Jelang Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler