jpnn.com - BADUNG - Kelakuan anggota Polres Polres Klungkung berinisial Kadek A, 55, benar-benar sadis. Kadek A dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial Ni Komang BW, 17 yang dulu pernah bekerja sebagai asisten rumah tangganya.
Bahkan, kelakukan tak terpuji itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.
BACA JUGA: Oh Darwati... Sudah Dua Majikan Kau Perdaya
Korban asal Banjar Dinas Tanah Barak Karangasem itu itu pun melapor ke Polda Bali didampingi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Di sana korban langsung divisum di RS Trijata Polda Bali.
Menurut pendamping hukum korban, Siti Sapurah, visum dilakukan atas permintaan penyidik unit PPA Polda Bali.
BACA JUGA: Polisi Perkosa Asisten Rumah Tangga Sejak Usia 12 Tahun
Yang mendampingi korban selama visum selain Ni Nyoman Suparmi, Ketua KPPA Karangasem, juga kakak dan paman korban.
Nah, ternyata kakak lelaki korban mengaku sempat menerima ancaman akan ditembak oleh pelaku jika berani melapor ke polisi.
BACA JUGA: Jalur Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Sekarang Lewat Daerah Ini
Diakui pendamping hukum korban, Siti Sapurah, keluarga korban ditakut-takuti bahwa pihak mereka juga harus menyewa pengacara setelah lapor polisi.
Untuk itu mereka harus menyiapkan banyak uang karena menyewa pengacara itu mahal. Disinggung soal jabatan sang oknum polisi di Polres Klungkung, Ipung – sapaan Siti Sapurah, mengaku tak tahu. (mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Dua Bajing Loncat Dilumpuhkan
Redaktur : Tim Redaksi